Sarolangun // Media Humas Polri
Satuan Reskrim Polres Sarolangun tangkap dua orang pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel, Tersangka MA dan AF, keduanya merupakan warga desa Sungai Desa abang. Para tersangka tertangkap tangan oleh petugas keamanan pada saat melakukan aksi pencurian kabel SR di Kantor Telkom yang berada di desa Sukajadi Kec. Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menjelaskan kepada Media bahwa menurut pengakuan tersangka, keduanya sudah lima kali melakukan aksi pencurian kabel Telkom di lokasi yang sama di Kantor Telkom (mitra Tel) di Desa Sukajadi Kec. Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
“Terakhir keduanya melakukan aksi pencurian kabel Telkom tanggal 14 Mei 2023 pukul 17. OO di Kantor Telkom (mitra Tel) di Desa Sukajadi Kec. Bathin VIII Kabupaten Sarolangun “
Saat ditanyakan oleh Kapolres Sarolangun perihal hasil kejahatan tersebut kepada salah satu tersangka, Ianya mengaku bahwa kabel tersebut dijual Rp. 700.000, – (tujuh ratus ribu rupiah) “uangnya kami belikan chip judi online Pak” ujar salah satu tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku diantaranya satu unit Motor merk Homda Beat warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, satu lembar STNK Motor Honda Beat, BH 4553 QT, satu buah Tang, dua buah Obeng dan satu gulung empat kabel Power.
Diakhir Keterangan Persnya, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK mengatakan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke-5 “Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal selama tujuh tahun kurungan” (Amril)