*Polsek Batukliang Laksanakan Pembubaran Balap Liar Di jalan Sade Desa Barebali*
Media humas polri || LOMBOK TENGAH, NTB – Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah melakukan Pembubaran Balap Liar untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, pada Minggu tanggal 20 Februari 2022, pukul 01.30 Wita, bertempat di Dusun Sade Desa Barabali Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggane menjelaskan bahwa pelaksanaan pembubaran balap liar tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Batukeliang diantaranya Aipda Bagus Arianto, Aipda Samsul Rijal, Aipda Mulyadi, Bripka Sahril Sidik dan Bripka Muammar Khadafi.
Kegiatan tersebut jelas Geger sebagai upaya Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, pengguna jalan, dengah hadirnya anggota kepolisian di tengah tengah masyarakat dan menekan terjadinya tindak kriminal terutama 3 C di sekitar wilayah Hukum Polsek batukliang.
Identitas Sepeda motor yang diamankan tersebut berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Beat warna merah DR 2922 TJ, sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vega DR 2993 AT, sebuah Yamaha Mio DK 8451 EP, sebuah sepeda motor jenis Suzuki Shogun DR 6809 SM, sebuah sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX DR 2296 CB, ke lima unit Sepeda Motor tersebut diamankan dari Alus Raditya dan Faqih
Dalam kegiatan pembubaran Balap liar tersebut anggota berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang di tinggal oleh pengendaranya, sementara ke lima unit kendaraan tersebut telah diamankan di Polsek Batukliang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tutup Kapolsek.
Red : Sofiandi (MHP)