Muba // Media Humas Polri
Mengambil barang yang bukan menjadi haknya akhirnya dapat tiket masuk jeruji besi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh dua orang ini, Aan (34) dan Bustam (31), warga kecamatan Bayung lencir, karena ketahuan mengambil buah sawit di TPH (Tempat pengumpulan hasil), yang bukan menjadi haknya, akhirnya harus siap-siap menghadapi tuntutan hukum atas ulahnya tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada hari hari Selasa (16/05/2023) sekira pukul 16.30 wib diareal kebun sawit PT. BSS di desa Tampang Baru kecamatan Bayung Lencir.
Pelaku nekat mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan yang dikumpulkan di TPH, lalu dimasukan kedalam mobil carry pick up yang dibawanya.
Ulah dari pelaku diketahui oleh petugas keamanan yang BKO (bawah kendali operasi) di PT. BSS, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir.
Setelah alat bukti sudah cukup akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir berikut barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan ini adalah yang ketiga kalinya”.
Terpisah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH. menjelaskan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian adalah Mega carry pick up warna putih nopol BG 8536 BO, sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”. jelas Eko. (Aln/Polres Mb)