Muba // Media Humas Polri
Sambil menyelam minum air, mungkin pepatah ini yang sedang dipraktekan oleh ketiga terduga pelaku pencurian pupuk ini, tetapi dengan jalan yang keliru, sehingga menghantarkannya kejeruji besi.
Dengan memanfaatkan keberadaannya sebagai pekerja sub kontrak pada perusahaan pt. Rimba hutan mas (RHM) para terduga pelaku Anas (26), Riki Anjari (24) keduanya warga lampung dan Andi Markopolo (32) warga padang diamankan pihak scurity Pt. RHM ketika tertangkap tangan sedang mengangkut pupuk hasil dari mencuri milik Pt RHM sebanyak 20 sak .
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (19/07/2023) di lokasi tanam petak SLN 12.500 Distrik merang desa Pulai gading kecamatan Bayung lencir, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bayung lencir.
Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku pencurian pupuk di Pt. RHM. Minggu,23/07/2023)
“Ketiga terduga pelaku kami jemput setelah sebelumnya diamankan oleh scurity pt RHM yang telah memergoki terduga pelaku sedang mengangkut barang hasil curian berupa pupuk sebanyak 20 sak.
Terduga pelaku seluruhnya ada 4 orang, namun yang berhasil diamankan 3 orang, yang sekarang ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Jelasnya.
“Modus tersangka sendiri dalam melakukan aksinya yaitu mengambil pupuk yang ada dilahan dengan mengangkut menggunakan mobil double cabin , kemudian disembunyikan didalam hutan yang selanjutnya setelah aman diangkut dengan mobil truk dan dibawa ke jambi untuk dijual, namun belum sempat menjual barang hasil kejahatannya , tersangka keburu tertangkap”. Ujar Bondan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”. Tambahnya. (Aln/Reels)