Media Humas Polri || Kuansing
Polsek Benai menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, Sabtu (30/9/2023) pukul 22.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah WKR (20) pria asal Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA A. Candra Widodo, S.H., mengatakan “unit Reskrim Polsek Benai melakukan penyelidikan TP Narkotika pada hari Sabtu Tanggal 30 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan melihat ada orang mencurigakan yang mondar mandir di sekitar pasar Benai,dan berdasarkan info dari masyarakat diduga pelaku TP Narkotika yang mana di wilayah Benai sering terjadi peredaran Narkotika,” ungkap IPDA Candra.
Kapolsek Benai IPDA A. Candra Widodo, S.H., dan Kanit Reskrim Aiptu P.Hutabarat, S.H beserta anggota Reskrim Polsek Benai, selanjutnya pada hari Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap orang yang di curigai tersebut berinisial WKR (20), tersangka ini kata Kapolsek, “sedang duduk dan usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kedai nasi goreng di kelurahan Benai,”
“Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap WKR (20), ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu yang di masukkan dalam kantong rokok Sampoerna mild di dalam kantong sebelah kiri celana tersangka,”
“Ketika diinterogasi, dari keterangan WKR (20), bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari pria berinisial H (DPO) dan yang memesan ataupun menyuruh menjemput Narkotika jenis sabu tersebut adalah T (DPO) dengan harga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) yang merupakan operator alat berat PT Rapp,” jelas IPDA Candra.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gr ( nol koma delapan belas gram ), 1 (satu) Unit Hand Phone dan 1 (satu) potong celana panjang, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Benai guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPDA Candra.
” WKR (20), telah diamankan di Mapolsek Benai dan dilakukan tes urine negatif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai perantara dalam jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPDA Candra mengakhiri keterangannya. (syafrinal)