Mediahumaspolri.com. Batam Kepri – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH telah Berhasil mengamankan 1 orang Pelaku inisial MA (15 Tahun) dibawah umur atas Tindak Pidana Pencurian sepeda Motor Bengkong Kodim Blok E No 2 Kec. Bengkong Kota Batam. Minggu (29/08/2021)
Berawal pada hari Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran depan Kos-kosan kemudian istirahat didalam rumah dan pada Minggu (29/08/2021) sekira pukul 01.00 wib saat itu mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor, Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak Laki – laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor (1 Unit Yamaha 4D7 Vega R 110 CC Tahun 2008)
Mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong, Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 11.15 Wib yang sedang diamankan, Unit reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA di Bengkong Kodim Kec. Bengkong – Kota Batam dan didapati 1 buah Gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha Vega R. selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi Tindak Pidana curanmor yang di lakukan pelaku Anak di Bawah Umur, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH
(Wiranto)