LANGKAT/Media Humas Polri.Com
Kejadian pada
hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 wib.
Tempat Kejadian
Dsn IX Pekan Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kec Besitang kab langkat
Pelapor ABDULLAH Lk. Medan.31Desember 1970 , Wiras wasta Islam Dusun XV K Bersama Desa Halaban Kec Besitang Kab.Langkat.
saksi Ratri Ambarwulan , PR 60 tahun.mengurus rumah tangga dusun IX pekan bukit selamat desa bukit selamat Kec.Besitang Kab Langkat.Rima Fathonah Pr.23 tahun maha siswa dusun IX Pekan Bukit Selamat Desa Bukit selamat Kec.Besitang Kab.Langkat.
Barang bukti Nihil. Kerugian materi
Rp.50.000.000.Lima puluh Juta rupiah
Terlapor C.L Pr, 45 ,Islam, Mengurus rumah tangga, Jl Pertanian bandar silimba kota Binjai.
Kronologis kejadian
pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 14:00 WIB pelapor, saksi dan terlapor bertemu di rumah saksi sdri RARTI AMBAR WULAN di Dusun lX pekan Bukit selamat Desa Bukit selamat kec Besitang, lalu terlapor mengatakan bahwa sanya ia bisa meng urus dan me masu kan nama anak dari pelapor Gunawan ke Bintara TNI AL di Aceh lalu merasa tergiur langsung men yerah kan Ijazah SD.SMP, SMA asli.SKHU asli SKCK asli dan akte kelahiran asli an Gunawan se telah men yerah kan berkas ter lapor meminta se jumlah uang untuk peng urusan sebanyak Rp 50.000.000 lima puluh juta setelah pem bicaraan selesai. Pelapor pada pukul 19:30 wib mentrasfer sebanyak Rp 20.000.000.dua puluh juta rupiah. lalu pada hari Rabu 04 Januari 2023 pukul 07.30 wib men transfer se banyak Rp 20.000.000.Dua puluh juta lalu pada hari Kamis 05 Januari 2023 pukul 06:10 Wib men transfer sebanyak Rp 10.000.000 Sepuluh juta rupiah semua nya di transfer ke rekening bank BNI terlapor An.C.L.melalui banking pelapor lalu terlapor men janji kan kepada pelapor bahwa tanggal 10 januari 2003 anak nya akan di berang kat kan ke lanal Lhok seumawe untuk di daftar kan namun hingga saat ini terlapor hilang kontak dengan pelapor dan belum di ketahui nasib. berkas dan uang yang telah di transfer pelapor atas kejadian ter sebut pelapor meng alami ke rugian material sebesar Rp.50. 000.000 limapuluh juta rupiah merasa keberatan pelapor me lapor kan ke jadian ter sebut ke Polsek Besitang untuk proses lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan
Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 10:00 wib.Kapolsek Besitang AKP TRISNO Carlos Sihite.SH.men dapat informasi dari masyarakat bahwa satu orang pelaku An.C.L.yang melaku kan Peni puan di dusun IX pekan Bukit selamat Desa Bukit selamat Kec besitang , sedang berada di daerah Km 19 Kota Binjai selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang IPDA W SITUMORANG bersama tim untuk menanggapi informasi tersebut Selanjut nya Kanit beserta tim melaku kan pencarian ke tempat dan alamat yang di maksud Pada hari yang sama sekira pukul 20:00 Wib Kanit beserta tim menemuka Tempat dan seorang pelaku yang di maksud dan selanjut nya pelaku ditangkap dan dilakukan introgasi kepada pelaku dari hasil interogasi di tempat tersebut pelaku meng akui bahwa dialah yang melaku kan Penipuan tersebut dan selanjut nya Kanit dan Tim membawa Pelaku ke Polsek besitang Guna proses Hukum lebih lanjut.( SURIADI )