Polsek Blanakan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Yang Terjadi SDN Kertamukti Dusun Jayakmukti Kecamatan Blanakan

Media Humas Polri // Subang

Unit Reskrim Polsek Blanakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Kejadian ini terjadi di SDN Kertamukti Ds Jayakmukti Kec Blanakan Kab Subang.

Bacaan Lainnya

Korban dalam kasus ini adalah MASRIAH, 60 th, seorang PNS yang tinggal di Ds. Tanjungsari Rt/Rw 05/01 Blanakan Kab. Subang.

Kapolres Subang Kota AKBP ARIEK INDRA SENTANU.,SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto.,S.I.P M.A.P menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu 08 Desember 2024, sekitar pukul 14.47 WIB. Pelaku, yang tidak bekerja, yaitu AR (23) dan NJ (18), barang yang hilang 12 unit chrome book merk Accer 1 buah Laptop Merk Accer 1 Unit Infokus 1 Buah Tabung Gas 3 Kg 1 Buah dan Trypot. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp73.160.000, -.

“Kami berhasil mengamankan pelaku AR, warga Kp. Karangjaya, Desa , Blanakan Kec Blanakan Kabupaten Subang, satu pelaku lainnya, NJ Kp. KERTAMUKTI DS JAYAKMUKTI KEC BLANAKAN kab Subang,” ujar Kapolsek Blanakan, Iptu Andri.

“Barang bukti tersebut telah diamankan, dan pelaku AR dan NJ telah mengakui seluruh perbuatannya,” tegas Kapolsek Blanakan.

Kapolsek menambahkan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Blanakan. untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya. Ujar Kapolsek Blanakan Iptu Andri. (H2R)

Pos terkait