Polsek Bukit Kapur Ciduk Penjual Togel Sedang Beraksi Di Warung.
DUMAI || Media Humas polri
Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mengungkap tindak pidana judi togel secara online. Seorang tersangkanya inisial AH (41) diciduk pada sebuah warung.
Adapun modus operandi dari Pelaku adalah, menunggu orang yang hendak membeli nomor togel baik secara manual maupun melalui via HP, setelah diserahkan uang pembelian kepada pelaku lalu pelaku menyetor nomor togel yang dipesan melalui link situs online.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Mulyadi Sihombing, Sabtu (12/11/22).
“Kita Berhasil mengamankan AH Di dalam sebuah warung yang terletak di Kecamatan Bukit Kapur tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Ia menerangkan, pada hari Jumat tanggal 04 November 2022, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan penjualan nomor togel di dalam sebuah warung.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 17.20 WIB Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendatangi warung tersebut.
Dalam warung Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama AH yang sedang merekap angka-angka di dalam Hp. Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur langsung memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada AH.
Lalu tim menemukan di dalam HP tersangka akun judi togel online. Kemudian diakui olehnya bahwa ia sedang menjual nomor togel secara online.
“Saat penggerebekan AH, tim turut menyita beberapa alat bukti. Yakin, satu unit handphone merk OPPO warna biru, akun beserta sandi, uang tunai sebesar Rp.292.000, dompet warna cokelat, serta lembaran struk setoran bank,” jelasnya.hmspol).( Kar ).
Penulis : Fitri