Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit 

Media Humas Polri // Kuantansingingi

Polsek Cerenti berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Cerenti Subur II yang terjadi di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dalam kejadian ini, seorang tersangka berinisial GS (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Senin (13/1/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Dandan Wardan Sulia, menyampaikan “Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang anggota keamanan PT. Cerenti Subur II bernama Riski menginformasikan kepada komandannya, Sdr. Y, tentang aktivitas panen buah sawit ilegal yang dilakukan oleh beberapa orang tak dikenal di Blok J5, Divisi 4, PT. Cerenti Subur II,” ujar Kapolsek.

Mendengar laporan tersebut, Sdr. Y segera menuju lokasi kejadian bersama anggota keamanan lainnya. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Di lokasi kejadian, petugas keamanan menemukan 63 tandan buah sawit hasil panen ilegal bersama alat panen berupa satu egrek dan satu dodos. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke pos keamanan PT. Cerenti Subur II dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Cerenti untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak keamanan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka GS (21) berhasil diamankan oleh pihak keamanan di wilayah PT. Angkasa. Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Cerenti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 63 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.370 kg, Satu buah egrek dan Satu buah dodos. Total kerugian yang dialami PT. Cerenti Subur II akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp3.603.000. Pasal yang Disangkakan

Tersangka GS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Cerenti menyampaikan apresiasi kepada pihak keamanan PT. Cerenti Subur II atas kerja sama yang baik dalam mengungkap kasus ini. “Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara pihak perusahaan dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk terus melaporkan setiap tindakan mencurigakan agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” pungkas Kapolsek. ( Syafrinal )

Pos terkait