Media Humas Polri || Kuansing
Polsek Cerenti menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Kamis (12/10/2023) pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah S (32) pria asal Desa Batu Rijal Barat Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos., mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Cerenti Aipda Tommy idriansyah mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan Narkoba Pada hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah tersangka T ( DPO ) di Desa sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing,”
“Unit Reskrim Polsek Cerenti melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi tersebut dan menjumpai sebuah rumah yang pintunya terbuka, saat Tim Unit Reskrim masuk kami menemukan S (32) dan (DPO) sedang akan menggunakan Narkotika jenis sabu, dimana saat itu D (DPO) mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri, sementara S (32) berhasil diamankan,” ungkap IPTU Irwan.
Tersangka ini kata Kapolsek, “saat diamankan S (32) yang sedang duduk di lantai di jumpai 1 (satu) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah botol Aqua yang ada pipetnya, ketika dilakukan interogasi, dari keterangan S (32) mengatakan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu adalah milik T (DPO) yang dibeli oleh D(DPO) dari tersangka T ( DPO),” jelas IPTU Irwan.
“Sementara 1 (Buah) kaca pirex 1 (Buah) botol Aqua yanh ada di pipet adalah milik D (DPO) yang rencana akan digunakan sebagai alat untuk memakai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu bersama tersangka D ( DPO) dan T (DPO), dimana 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut miliki tanpa izin dari pihak yang berwenang,”
“Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gr ( Nol koma empat puluh1 gram ), 1 buah kaca pirex dan 1 (satu) buah botol merk Aqua yang ada pipetnya, selanjutnya tersangka S (32) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan.
“S (32), telah diamankan di Polsek Cerenti dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Irwan mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)