Polsek Cibeber Polres Lebak Akan Segera Layangkan SPDP Terduga KDRT dan Penganiayaan
Mediahumaspolri.com || Lebak
Tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berinisial F tidak lama lagi akan segera dilayangkan
Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) F diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan mertuanya belum lama ini, akan segera dilayangkan Polres CiBeber Polres Lebak. F dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 Subs Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang Undan Hukum Pidana (KUHP)
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber Polres Lebak Bripka Irwan saat dikonfirmasi oleh awak media Selasa malam (29/11/2022).
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHP,” terang Brika Irwan.
Bripka Irwan juga menyatakan, bahwa SPDP tersangka inisial F Rabu 30 November 2022 besok akan segera dilayangkan, imbuhnya.
Ditempat terpisah, AM. Erwin Komara Sukma mengapresiasi terhadap penangan cepat personel Polsek Cibeber dalam dugaan tindak pidana KDRT ini.
“Saya sampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cibeber, dalam penangan cepat kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini. Semoga dari adanya kejadian ini, akan menjadi hikmah dan menjadi pembelajaran bagi semua. Khususnya bagi terduga pelaku agar kejadian ini bisa membuat adanya efek jera, maupun bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan seperti itu,” katanya.
Asep Dedi Mulyadi – MHP