Polsek Curug Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Waralaba Alfamart
Serang – Mediahumaspolri.com
Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID (32) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Waralaba Alfamart Pal 6 Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, sekitar pukul 03.10 WIB.
Sabtu (10/09/2022).
Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan.
“ Betul kami telah mengamankan seorang pria berinisial ID yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Waralaba Alfamart,” kata Aditya.
Aditya menjelaskan kronologi kejadian penangkapan pelaku tindak pidana pencurian Waralaba Alfamart.
” Dalam menjalankan aksinya, dengan cara pelaku memanjat pohon yang berada di belakang sebelah kiri dari Alfamart Pal 6. Kemudian pelaku masuk melalui genteng asbes baja ringan yang telah disobek terlebih dahulu menggunakan pahat segitiga lalu masuk kedalam untuk membobol brangkas dengan cara memahat tembok yang menempel pada brangkas tersebut yang ada di dalam pojok belakang gudang alfamart sambil mengambiluang, rokok dan barang-barang lainnya,” ucap Aditya.
Saat personel Polsek Curug Polresta Serang Kota melaksanakan patroli kring serse mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.
” Sekitar pukul 03.10 wib anggota piket reskrim melaksanakan kring serse di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, kemudian mendapatkan informasi dan melihat adanya keramaian warga masyarakat yang mengamankan salah satu pelaku pembobolan Waralaba Alfamart pal 6, lalu Kanit Reskrim bersama anggota piket Reskrim segera mengamankan dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aditya.
Dalam peristiwa ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dari hasil penangkapan pelaku, didapatkan beberapa barang bukti antara lain setengah karung kecil rokok berbagai merk, tas merk Rip Curl warna coklat berisi uang sejumlah Rp156.000, satu topeng wajah hitam, satu palu, satu buah kunci pass nomor 6 dan 8, dua buah pahat besi balok kecil, satu buah pahat segitiga, empat lembar nota struk belanja Alfamart,” jelas Aditya.
Aditya menjelaskan, tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan kasus ini adalah mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP, memeriksa tersangka, dan melengkapi mindik,” ujar Aditya.
Terakhir Aditya mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Aditya
Dicky Abias – MHP