Polsek Garawangi Mengamankan Seseorang Pria yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Media Humas Polri Com // POLRES KUNINGAN
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Garawangi, Pada hari Rabu 07 Desember 2022, pukul 21.00 Wib anggota piket kedatangan sodara N, (39) tahun dari wilayah kecamatan Sindangagung kabupaten Kuningan, Yang membawa seseorang yang di duga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dan demi menjaga dan menghindari amukan keluarga sehingga anggota piket mengamankan seorang anak laki-laki yang mengaku bernama inisial F (17) tahun dari Dusun Wage Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dan Pencabulan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada 17 Nopember 2022 yang lalu di sebuah Kosan di sekitar Desa Kedungarum dan di Rumah sodara N pada 30 Nopember 2022, terhadap anak dibawah umur yaitu inisial T, (15) tahun, dari wilayah kecamatan Sindangagung.” kata AKBP Dhany Aryanda.
Demi menjaga dan menghindari amarah keluarga orang dan anak tersebut langsung diamankan dan kemudian langsung dibawa ke Polres Kuningan untuk di tindak lanjuti oleh Piket Reskrim dan Unit Tipiter.
Lanjut Anggota Polsek Garawangi Aipda Dedi, Bripka Dodo Endang, Bripka Budi R dan Briptu Ceng llyas saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Bahwa untuk pada saat ini sodara inisial F masih dalam pengembangan Polres Kuningan,” pungkasnya kepada Awak Media, Kamis (08/12/2022).@Budi