LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM
Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB tempat kejadian penangkapan di Lapangan Bola Dusun Dua, Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Korban pelapor:
Sayuti, laki – laki, 52 tahun, Islam, Nelayan, Dusun Dua Kwala Gebang Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Pelapor:
Indra Syahputra Lubis, laki – laki, 23 tahun, Islam, Nelayan, Dusun Dua Kwala Gebang, Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Tersangka:
A.R, laki – laki, 47 tahun, Islam, Nelayan Dusun Ampat Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Saksi:
Bahtiar Syahputra HSB, laki – laki, 42 tahun, Islam, Nelayan, Dusun Dua Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Wahyu Maulana, laki – laki, 17 tahun, Islam, Pelajar, Dusun Dua Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Dita Sari, Perempuan, 27 tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun Dua Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Barang bukti: 1 (satu) buah parang bergagang warna biru.
Kronologis kejadian:
Pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekira Pukul 21.00 WIB pada saat korban a.n Sayuti LBS sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang menonton pertandingan bulutangkis dan tiba – tiba pelaku a.n AR menghampiri korban dan langsung menganiaya dengan cara membacok korban dengan menggunakan sebuah parang bergagang warna biru sebanyak empat kali yakni, ke arah bagian belakang kepala korban, ke arah pundak belakang korban, kearah bibir atas korban, dan juga ke arah jempol tangan sebelah kanan korban. Setelah itu, masyarakat setempat menolong korban a.n Sayuti LBS yang mengalami luka dan mengamankan pelaku a.n AR. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Mahkota Bidadari Gebang dan pihak keluarga dari korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Gebang guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan interogasi sementara terhadap pelaku mengakui merasa sakit hati dan dendam terhadap korban Di mana selalu memelototi dan seperti mengejek ketika berpapasan dengan pelaku sehingga berbuat sedemikian rupa sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian pundak belakang, luka robek pada bagian bibir atas, dan luka robek pada jempol tangan sebelah kanan dan di rawat di RSU Mahkota Bidadari Gebang.
Sedangkan pelaku di amankan di Polsek Gebang untuk dimintai keterangannya dan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (SURIADI)