Media Humas Polri // Pesawaran
Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran menerima penyerahan Senpi ilegal/Rakitan jenis Revolver warna silver dari masyarakat.
Senjata Api ilegal diserahkan Oleh Sanjaya, S.H, yang merupakan Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 WIB, di Balai Desa Setempat.
“Kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api ilegal/rakitan jenis revolver warna silver sebanyak 1 (Pucuk) dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Desa di wilayah Hukum Polsek Gedong Tataan,” pungkas Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd.
Menurut Kompol Mulyadi yaqub, S.pd selaku Kapolsek Gedong tataan yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab, jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.
Kompol Mulyadi Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Tanjung Rejo Negeri Katon yang telah membantu Kami Polsek Gedong tataan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela,” tutup Kompol Mulyadi. ( Arifin )