Media Humas Polri || Semarang
Polres Semarang Polda Jateng Polsek Getasan Polres Semarang, amankan seorang pelaku pencurian sarana prasarana Sekolahan SD Sumogawe 01 Kecamatan Getasan yang terjadi pada Kamis, (19/10/23).
Dalam keterangannya Kapolres Semarang Achmad Oka Mahendra SIK. MM., Selasa 24 Oktober 2023 ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 18.15 Wib sore.
“Penjaga sekolah bernama Marsudi (37 Th) warga Kecamatan Getasan yang mengetahui pertama kali kejadian tersebut, pihaknya tau bahwa ada suara dari dalam ruang Perpustakaan dan kepala sekolah saat hendak menyalakan lampu sekolahan.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Getasan IPTU Ari Parwanto SH, MH., didampingi Kanit Reskrim Aiptu Cahyo SH., menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
“Setelah mendengar ada suara orang di dalam ruang Perpusatakaan dan Kepala sekolah, Pak Marsudi memberitahu salah satu rekannya Aditya (22 Th) di sekitar SD Sumogawe dan menelpon Kepala Sekolah bapak Joko Sutrisno (51 Th) serta Polsek Getasan.” Jelasnya.
Kapolsek mengatakan setelah kepala sekolah hadir di lokasi, kemudian ketiga orang tersebut mencoba mendekati ruang Perpustakaan dan kepala sekolah untuk memastikan suara tersebut.
“Ketiga orang ini mendekati ruang Perpustakaan dan Kepala sekolah, mungkin melihat ada orang datang, para pelaku mencoba melarikan diri melompat dari jendela. Sempat terjadi saling dorong daun jendela antara pelaku yang diketahui ternyata berjumlah 2 orang dengan pak Marsudi, karena kalah kekuatan akhirnya pelaku melarikan diri.” Tambah Iptu Ari.
Melihat ke 2 pelaku mencoba melarikan diri, penjaga sekolah berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan.
“Personil Polsek Getasan yang kebetulan sedang patroli kegiatan masyarakat di Desa Sumogawe, saat tiba di lokasi langsung mengamankan 1 orang pelaku dari warga sekitar lokasi kejadian dan langsung kami bawa ke Mapolsek Getasan, dan 1 orang berhasil melarikan diri.” Tegas Kapolsek.
Dari keterangan pelaku, Kapolsek kembali mengatakan bahwa ke 2 pelaku memasuki sekolah dengan cara mencongkel jendela ruang perpustakaan, dengan terlebih dahulu merusak pintu tralis besi akses masuk ke sekolahan.
” 1 orang kami amankan berinisial US ( 40 Th) warga Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, sedangkan 1 orang berinisial PJ (37 Th) warga Kabupaten Demak juga, kami tetapkan sebagai DPO. Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 ayat ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP. Tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian.” Tutupnya.
Dari tangan pelaku Polsek Getasan berhasil mengamankan barang bukti 3 buah obeng, 2 buah alat tatah kayu dan sepeda motor matic merk Honda beat Nopol K 3402 BDF yang digunakan sebagai sarana pelaku. Serta mengamankan juga 1 unit LCD Proyektor warna putih merk NEC beserta tasnya, 1 unit LCD Proyektor warna hitam merk OPTOMA beserta tasnya, 1 unit LCD Proyektor warna Putih VIEW SONOC beserta tasnya, dan uang tunai Rp. 37.000 ,- (Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Yang diambil pelaku dari lemari penyimpanan dengan cara dicongkel namun belum berhasil dibawa kabur. (Jian)