LANGKAT//MEDIA HUMASPOLRI.COM
Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 diketahui sekira Pukul 07.00 Wib di Dusun V Desa Hinai Kanan Kec.Hinai Kab. Langkat
TKP.Dusun V Desa Hinai Kanan Kec Hinai Kab. Langkat, PELAPOR SITI RAHMADANI lahir di Hinai Kanan tanggal 24 Mei 1985 umur 38 Tahun, jenis ke lamin perem puan agama islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga alamat Dusun II Desa Hinai Kanan Kec Hinai Kab Langkat.
KORBAN SITI RAHMA DANI lahir di Hinai Kanan tanggal 24 Mei 1985, umur 38 Tahun.jenis kelamin perempuan agama islam pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat Dusun II Desa Hinai Kanan Kec.Hinai Kab.Langkat.
TERSANGKA.R S lahir di Hinai Kanan tanggal 14 November 1994 umur 29 Tahun agama islam pekerjaan Supir alamat Sekarang Dusun III Desa Hinai Kec.Hinai Kab Langkat.S Als I.B Als I, lahir di Hinai Kanan tanggal 07 Maret 1993, umur 30 Tahun, agama islam pekerjaan Wira swasta alamat Se karang Dusun IV Desa Hinai Kec. Hinai Kab Langkat
SAKSI RIDWAN, Lahir di Hinai Kanan tanggal 11 Oktober 1997, Umur 25 tahun agama islam, pekerjaan Wira swasta, Dusun V Desa Hinai Kanan Kec.Hinai ZULHAM Lahir di Hinai Kanan tanggal 01 Januari 1982 Laki Laki, 41.tahun islam pekerjaan Wira swata.alamat Jalan Caraka Dusun IV Desa Hinai Kanan Kec.Hinai.
BARANG BUKTI satu kunci kontak SP motor satu lembar STNK asli Sp motor merk honda Vario BK 6482 PBN an SITI RAHMADANI satu Lembar Surat Jaminan Kredit PT MEGA FINANCE satu lembar Pembayaran Kredit satu bilah linggis besi.
KRONOLOGIS PENANG KAPAN Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wib, atas perintah Waka Kapolsek Hinai IPTU TUNGGUL SITUMEANG, S.H. sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/21/VI/Res.1.8 / 2023.Reskrim tanggal 24 Juni 2023 untuk melaku kan penyelidi kan terkait perkara pencurian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN yang dialami korban an. SITI RAHMADANI selanjut nya berdasarkan hasil penyelidikan dan infor masi dari mas yarakat yang patut di percaya bahwa yang ter duga pelaku an.R.S dkk sebagai pelaku tindak pidana curanmor berada di rumah warga di Desa Hinai Kanan Kec.Hinai Kab.Langkat.dari hasil penangkapan tersebut berhasil diaman kan dua orang pelaku masing masing ber nama R S dan S Als I B Als Iadalah ter duga pelaku pen curian Sp motor merk Honda vario BK 6482 PBN milik korban SITI RAHMADANI.
Dari hasil introgasi ter hadap ter duga pelaku an.R.S membenarkan telah melaku kan pencurian Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN milik korban SITI RAHMADANI bersama pelaku lain masing masing bernama S Als I.B als I dan A.D als S.belum tertangkap dengan cara pelaku R.S men congkel jendela rumah meng guna kan satu linggis besi lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil Sp Motor milik korban selanjutnya pelaku S Als I.B als I membuka pintu belakang rumah untuk membawa lari Sp motor tersebut selanjutnya Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN dijualkan oleh pelaku seharga Rp. 4.500.000. empat juta lima ratus ribu rupiah kepada seorang laki laki bernama SAMSUL yang tinggal di Sei Semayang Kec. Sunggal.Hasil dari penjualan Sp motor tersebut, uangnya dibagi rata masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000.satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah selanjut nya pelaku R.S dan S Als I.B als I dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjut nya.(SURIADI )