*Polsek Jatibarang Gelar Ops Non Yustisi Himbauan PPKM Level 1*
Media Humas Polri || Indramayu
Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar Ops Non Yustisi prokes di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dalam rangka penerapan PPKM Level 1, di wilayah hukum Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Jatibarang melaksanakan himbauan kepada warga agar menerapkan prokes 5 M, Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Selain itu, membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohimin mengatakan, pelaksanaan Ops Non Yustisi prokes menindaklanjuti Imendagri Nomor 38 dan nomor 39 tahun 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 1 terhitung Per 2 Agustus 2022 di seluruh wilayah se Indonesia.
Sambungnya, PPKM level 1 di Jawa-Bali berlaku pada 2-15 Agustus 2022. Sementara untuk di luar Jawa-Bali berlaku pada 2-5 September 2022, jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Jumat (19/08/22).
Kapolsek bersyukur kasus Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatibarang, semakin landai. Ke depannya, dia berharap PPKM tak lagi diberlakukan di wilayah Kecamatan Jatibarang umumnya Kabupaten Indramayu.@Budi