*Polsek Jonggat Ringkus Pelaku Curas*
Media humas polri || Lombok Tengah, (NTB)
Personel Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus R Als Ondrong Warga Desa Menemeng Kecamatan Pringgrata, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan warga di wilayah Kecamatan Jonggat.
“Pelaku kita tangkap di pinggir jalan Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat pada Rabu sore (24/3),” jelas Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno, di Jonggat, Kamis pagi.
Kapolsek menuturkan, pelaku ditangkap karena disangkakan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Rumah Korban SM, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 23/2 tahun 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku saat itu berhasil mengambil barang-barang milik korban yaitu satu buah kalung emas seberat 10 gram, HP Merk VIVO Y 91 dan HP merk OPPO.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban sampai teriak,” ujar Kapolsek.
Kemudian dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Handpone.
Kapolsek juga menambahkan bahwa dari pengakuannya, pelaku sering melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Jonggat dan Pringgarata.
“Kini terduga pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polsek Jonggat, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
H.karyadi (MHP)