POLSEK JONGKAT AMANKAN MOBIL PENGANGKUT SOLAR BERSUBSIDI AKAN DIJUAL KE RASAU JAYA
Media Humas Polri || Jongkat
Kepolisian Polsek Jongkat Polres Mempawah berhasil mengamankan satu unit mobil isuzu panther KB 1183 SC dengan membawa/ mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi yang akan dijual ke kec. Rasau jaya Kab. kubu Raya.
Kapolsek Jungkat Polres Mempawah AKP Sihar Binardi Siagian,SH,MH mengungkapkan, Minggu (21/08/22)
kejadian tersebut berlangsung pada hari sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wib dijalan raya Wajok Hulu Desa Wajok Hulu Kec. Jongkat Kab. Mempawah.
Menurut Sihar, dalam STNK diketahui pemilik kendaraan mobil pembawa minyak solar bersubsidi bernama Abdul Syukur warga Wajok Hulu Kec Jongkat Kab Mempawah.
“Perbuatan ini melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf ( b) UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas”, ujar Sihar.
Kapolsek menjelaskan kronologinya, yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 03:00 wib pada saat anggota Polsek jongkat melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Saat berada di Jl. Raya wajok hulu kec. Jongkat petugas kepolisian menemukan 1 unit mobil jenis isuzu panther warna biru menuju arah ke Pontianak yang di kemudikan oleh Abdul Syukur.
Mobil tersebut kemudian diberhentikan dan dilakukan pengecekan, ternyata didalam mobil terdapat muatan sebanyak 13 jerigen berisikan BBM solar yang akan dibawa/ dijual ke kec. Rasau jaya Kab. kubu Raya.
“Selanjutnya pengemudi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jongkat untuk ditindak lanjuti pemeriksaan”, ungkap Sihar.
“Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mempawah”, ujar Sihar.
( Trisyanto )