Media Humas Polri//Subang
Kapolsek Kalijat melaksanakan kegiatan Sosialisasi pangawasan Pemilu Partisipatif di Kecamatan Kalijati, Rabu 31 Mei 2023 pukul 09.30. Wib, bertempat di Aula Desa Kalijati Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Wilayah Hukum Polsek Kalijati Polres Subang Polda Jabar.
Dalam giat acara tersebut nampak Personel yang terlibat,
Kordik Hukum Bawaslu Kab.Subang Cucu kodir Jaelani ,SH., Sekmat Kalijati Otong Muayad,SHI., Kapolsek Kalijati AKP E KURNIA ,SH,M.M.,
Ketua Panwascam Kec.Kalijati H.Khoerudin., Kades Kalijati Barat ., PPK Kec. Kalijati., dan PKD Se Kec. Kalijati., serta Tokoh masyarakat.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Kalijati AKP. Endang Kurnia S.H.,M.M. mengatakan, Hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, mulai pukul 09.30 Wib, bertempat di Aula Kantor Desa Kalijati Barat Kecamatan Kalijati Kab.Subang telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusun Daftar Pemilih di Kecamatan Kalijati pada Pemilu 2024. Ungkapnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Kec.Kalijati Sdr. H.Khoerudin
Adapun rangkaian kegiatan tersebut di awali dengan,
1. Pembukaan.
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BAWASLU.
3. Pembacaan do’a.
4. Laporan Panitia Pelaksana.
5. Pembukaan oleh Ketua Panwascam Kec. Kalijati H.Khoerudin
Di lanjut Sambutan -sambutan
dari Kordik Hukum Bawaslu Cucu kodir Jaelani ,SH., dan Sekmat Kec. Kalijati Otong Muayad,SHi.
mengenai Regulasi tentang pemilu,
“UU No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota)
Perpu No.1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PKPU No.03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Jelasnya.
Kapolsek Kalijati dalam menyampaikan sambutannya yang intinya mengatakan,
“Polri merupakan alat negara yang berperan dalam Hal Kamtibmas, Gakum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”
“Dalam kehidupan Politik, Polri dituntut bersikap Netral dan tidak boleh melibatkan diri dalam giat politik praktis.” Jelas AKP. E. Kurnia.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, Pasal 28 UU No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Polri bersikap Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis,”
“Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, Anggota Polri dapat menduduki jabatan diluar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau Pensiun dari dinas Kepolisian.” Ungkap Kapolsek Kalijati AKP Endang Kurnia S.H.,M.M.
Masyarakat sadar pentingnya pengawasan dalam bentuk pertsipasipasi masyarakat tahun dalam kegiatan Pemilu 2024, agar pemilu berjalan jujur dan adil.
Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif selesai pukul 10.40 Wib, selama kegiatan berjalan aman dan kondusif. Pungkas Kapolsek. ( Darya )