Polsek Kelapa Berhasil Menyelesaikan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atau Penggelapan Dalam Jabatan

Polsek Kelapa Berhasil Menyelesaikan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Atau Penggelapan Dalam Jabatan.

 

Bacaan Lainnya

Bangka Barat || Media Humas Polri —
Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tidak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP Subs Pasal 374 KUHP, Rabu (21/12/2022).

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan mengatakan Pada tanggal 29 November 2022 pihak Polsek Kelapa menerima laporan dari RISKIANA INDRA selaku pengawas lapangan CV. Bangka Jasa mengenai adanya pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak jenis solar yang terjadi antara pada bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas yang beralamat di Ds. Terentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dengan kerugian Rp 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pengumpulan alat bukti kemudian ditetapkan 3 ( tiga ) orang tersangka terkait laporan tersebut dengan inisial HA (23) warga Jl. Sekayu Plakat Tinggi RT.001 Desa Sungai Medak Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, MAT (23) warga Dusun IV Desa Karang Ringin II Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, dan TA (27) warga Dusun I Desa Bingkat Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai Prov. Sumatera Utara, Mereka bertiga tinggal di Desa Terentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat” tutur Kapolsek

Selanjutnya antara kedua belah pihak berupaya dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa

“dilaksanakan gelar perkara khusus di Polres Bangka Barat dengan kesimpulan hasil gelar, perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice ( RJ ) karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut.” Jelas Kapolsek Kelapa

Sementara itu kedua belah pihak mengapresiasi upaya restorative justice yang dilakukan Polsek Kelapa Polres Bangka Barat.

 

Tarmizi Yazid. :. Bangka Belitung

Pos terkait