Media Humas Polri//Muba
Unit Reskrim Polsek Keluang ungkap pelaku kasus tindak pidana pembunuhan bernama Joni Paula (32), warga Dusun II, Desa Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di leher akibat senjata tajam pada Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan areal perkebunan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata S.H.,menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B-18 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK KELUANG / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, Tanggal 30 Desember 2024. Langsung memerinta unit reskrim Polsek Keluang melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan dari beberapa pihak baik keluarga korban maupun pihak lainnya. Lalu i hbterungkap diduga pelaku pembunuhan tersebut berinisial UK (25).
” Pengungkapan kasus ini berawal dari menindaklanjuti Laporan Polisi tanggal 30 Desember 2024 dan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terungkap diduga pelakunya berinisial UK (25),” kata Kapolsek Keluang Wiranata S.H., pada Senin (6/1/2024).
Yohan menjelaskan kronologis penangkapan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dirinya memerintahkan untuk di lakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Musi Banyuasin IPTU Eko Purnomo, S. h,.M.H dan Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima, S. Tr. K., di Kec. Bayung Lencir tersangka inisial UK selanjutnya terhadap tersangka dilakukan Penyidikan.
” Pelaku berhasil kami tangkap di Kecamatan Bayung Lencir setelah melakukan penyidikan UK (25) di tetapkan sebagai tesangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana,” jelasnya.
Yohan mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka UK (25) mengakui dan membenarkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Joni Paula dilakukan sendiri oleh tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain mengaman tersangka Polsek Keluang mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Kaos lengan panjang warna hitam ada bercak darah.
– 1 (satu) Celana pendek warna abu-abu.
– 1 (satu) HP OPPO No. IMEI 1: 861141059740613, NO. IMEI 2: 861141059740605.
– 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor HONDA REVO No. Pol: Z 2241 KM, NO. RANGKA: MH1JBC1189K552235, NO. MESIN: JBC1E1539311, Warna Hitam.
– 1 (satu) Pasang sendal jepit tali warna kuning alas warna hitam Merk Sky Boat.
– 1 (satu) Kaos berkerah lengan pendek Merk CARDINAL CASUAL Warna Biru bintik-bintik Warna Putih.
– 1 (satu) Celana panjang jeans Merk NEXT LEVEL Ukuran 28 Warna Biru.
– 1 (satu) Pasang Sepatu Merk FASHION Ukuran 41 ada bercak darah milik tersangka.(Aln)