Muba // Media Humas Polri
Mempersempit ruang gerak peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Polsek Keluang pada hari Minggu (09/07/2023) mengamankan Muhammad Rama (22) warga cipta praja kecamatan Keluang saat lewat dan mengemudikan sepeda motor di jalan simpang pauh kelurahan Keluang.
Yang bersangkutan diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan didalam tas selempang yang dibawanya ditemukan kotak rokok merk Duta yang setelah dibuka berisi 2 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,25 gram yang diakui sebagai miliknya.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Keluang Akp. M. Kurniawan Azwar STK. Sik. M.AP, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelanggar tindak pidana narkoba. Rabu,(12/07/2023)
“Yah, tersangka kami tangkap karena sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba, sehingga kami melakukan pengintaian, dan saat tersangka lewat kami stop dan periksa, ternyata benar yang bersangkutan membawa 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk duta yang ada didalam tas selempang yang dibawanya” . Jelas Kurniawan .
“Kami tidak akan memberi kesempatan narkoba beredar diwilayah kami, sekecil apapun informasi berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba akan kami tindaklanjuti, kepada masyarakat kami himbau untuk tidak segan memberikan informasi kepada kami jika ditemukan adanya kegiatan transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba diwilayah kita, ini semua demi keselamatan daripada generasi yang akan datang”. himbaunya.
“Untuk penyidikan kasus ini kami limpahkan ke penyidik satres Narkoba polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal.5 tahun maksimal.20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah”. tambahnya. (Aln/PolMb)