*Polsek Kopang Amankan Miras Jenis Tuak Saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan*
Media Humas Polri || LOMBOK TENGAH, NTB
Anggota Polsek Kopang Polres Lombok Tengah melaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan) bertempat di wilayah Hukum Polsek Kopang dan berhasil mengamankan Miras jenis Tuak dari tangan terduga penjual, pada Kamis 07/04/2022, Pukul 16.15 Wita.
Miras jenis tuak yang diamankan tersebut saat ditemukan sudah dikemas kedalam 4 buah Dus besar, yang masing-masing Dus berisi 34 botol mineral ukuran 1,5 liter dari salah seorang penjual miras inisial A, alamat Kopang Rembiga Lombok Tengah.
Tidak hanya sampai disitu Anggota Polsek Kopang menyasar tempat kedua yang diduga menjual miras jenis tuak dengan penjual inisial M, alamat Desa Persiapan Berinding dan berhasil mengamankan Miras jenis tuak sebanyak 3 botol Mineral ukuran 1,5 liter.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan bahwa KRYD tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah.
AKP Suherdi menjelaskan bahwa semua barang bukti minuman keras jenis tuak yang sudah disita diamankan ke Polsek Kopang untuk di musnahkan.
“Selain Miras pada saat pelaksanaan KRYD adapun sasaran lainnya seperti orang benda/barang berbahaya berupa : Sajam, Handak/Petasan, Narkoba, para pelaku 3C serta Pelaku Balap liar” Ungkap Kapolsek.
KRYD merupakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan yang pada pelaksanaan kegiatan tersebut bersama – sama juga dengan Instansi terkait, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bulan Suci Ramadhan dengan mengedepankan upaya preventif sehingga dapat mencegah terjadinya 3C dan selain itu juga yang tidak kalah penting yaitu melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam penerapan Prokes guna menekan penyebaran Virus Covid 19, Tutup AKP Suherdi.
H.karyadi (MHP)