Tanggamus // Media Humas Polri.Com
Seorang oknum PNS spesialis pencuri khususnya burung, berinisial HE (44) warga Pekon Bandar Suka Bumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Kota Agung atas perkara pencurian burung merpati.
Atas penangkapan HE, diketahui bahwa ia merupakan spesialis yang sering mencuri burung dan pernah masuk penjara dalam kasus serupa setelah menggasak burung berkicau di wilayah hukum Polsek Talang Padang beberapa tahun lalu.
Bukan hanya burung, HE juga diketahui kembali masuk penjara, atas kasus pencurian sepeda yang bernilai Rp3 juta pada tanggal 8 Agustus 2020 milik warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka HE ditangkap setelah dipergoki warga melakukan pencurian dua pasang burung merpati bernilai Rp2,5 juta di Gang Metal Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB,” kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 13 April 2023.
Sambungnya, identitas pemilik burung adalah Bahrul Muhit (28) merupakan warga Gang Metal Pasar Madang, adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang burung merpati.
“Selain burung merpati, dari tersangka turut diamankan sepeda motor honda beat street tanpa nopol dan satu buah tas ransel kecil yg digunakan untuk membungkus burung merpati,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadin diketahui korban saat ia diberi kabar temannya bahwa burung merpatinya yang diletakan di kandang telah hilang dan pencurinya berhasil diamankan warga pada Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk memastikan itu, kemudian korban memeriksa kandang burung dan benar telah hilang juga melihat burung merpatinya dibungkus di dalam tas tersangka sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung.
“setelah dicek maka benar burung merpati tersebut adalah miliknya, korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan datang ke TKP membawa sepeda motor dan berpura-pura hendak bertamu dan setelah dirasa aman maka dia mengambil burung merpati korban.
“Modusnya berpura-pura bertamu, saat diketahui lokasi aman, pelaku mengambil burung merpati korban dan dimasuka ke dalam tas yang ia bawa,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka telah 2 kali masuk penjara dalam kasus pencurian burung di wilayah gisting pada tahun 2017 dan pencurian sepeda pada tahun 2020 di wilayah kecamatan semaka.
“Tersangka merupakan resedivis, sudah 2 kali masuk penjara pada tahun 2017 dan 2020,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Wik/Amir)