Media Humas Polri // Kotapinang
Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Impres Simpang Dusun Sumber Rejo Blok Songo Desa Sisumut Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 6.30 wib.
“Rahmad Hidayat Mandai (lk/45 tahun) warga jalan Simpang Impres Dusun Sumber Rejo Blok Songo Desa Sisumut sebagai korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami kerugian sebesar Rp.9.200.000 dan kehilangan berbagai barang berharga termasuk 1 unit laptop Acer Aspire 431, 1 unit kipas angin, 1 unit printer Epson dan 1 unit speaker aktif merk Advance”.terang Kapolsek Kotapinang AKP Dr Krisnat Indratno, S.E.,M.H.
“Setelah menerima laporan korban, Polsek Kotapinang segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi Tio Syahputra dan Febri, pelaku dapat diidentifikasi sebagai ZFR (lk/26 tahun) warga Blok Songo Desa Sisumut dan BSN (lk/26 tahun) warga Blok Songo.
Sekira pukul 15.30 wib kedua pelaku dapat berhasil ditangkap di Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang”.sambung Kapolsek Kotapinang.
Dijelaskan Kaposlek Kotapinang, dari pengakuan tersangka ZFR dan BSN membawa petugas kelokasi penyembunyian barang curian dibelakang sebuah rumah di Blok Songo Desa Sisumut.
“Setelah penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHPidana”.pungkas Kapolsek Kotapinang AKP Dr Krisnat Indratno, S.E.,M.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )