Media Humas Polri // Labuhanbatu
Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tepatnya di seputaran SPBU Labuhan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, terduga tersangka dikenali oleh personel bernama MA (lk/34 tahun).
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Kotapinang melakukan penangkapan tersangka dirumahnya dijalan Labuhan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono diruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (18/3/2024).
Dari hasil penyelidikan, kerugian yang dialami korban Ernawati Saruksuk mencapai Rp.32.200.000,- dan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain satu untai kalung emas, satu buah cincin emas, dua buah anting emas, dua potong celana pendek dan satu potong baju kaos.
“Saat ditangkap dan dilakukan pencarian barang bukti, tersangka MA berusaha melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur,” sambung Kasi Humas.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang untuk diproses hukum selanjutnya.
Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti dan menahan tersangka.
“Semua berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirim ke JPU untuk lanjut ke proses persidangan,” pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono.( M.Y.K Simanjuntak )