Polsek Kuala Tangkap Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Jenis Sabu sabu

LANGKAT/Media Humas polri.Com

Pada hari sabtu tanggal 29 juni 2023 sekira pukul 09.30 wib Tempat Kejadian Penangkapan Di Dsn II Sipirak Desa Besadi Kec.Kuala Kab. Langkat.

Bacaan Lainnya

PELAPOR Aipda Acep Hidayat polri Saksi Aipda MP Harahap Polri Aipda Hendro H Salim Polri BRIGADIR Harsotap Tarigan Polri

TERSANGKA J.W Br S.Pr, 47 Tahun.Islam meng urus Rumah tangga Dsn Sipirak desa besadi kec.kuala Kab.Langkat. N.S.lk.42 thn. Islam wiraswasta dsn sipirak desa besadi kec.kuala kab.langkat.

BARANG BUKTI delapan belas buah plastik klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram. dua buah kaca Pirek empat buah plastik klip bening kosong berukuran sedang dua buah dompet satu unit HP uang pecahan se banyak Rp.501.000.lima ratus satu ribu rupiah.

Kronologis Penang kapan Pada hari sabtu tanggal 29 juli 2023 sekira pukul 08.30.wib. Kapolsek kuala AKP ILHAM.S.Sos menerima informasi dari masyarakat bahwa di dsn II sipirak desa besadi kec.kuala Kab.Langkat. Sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu, atas informasi tersebut Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA S.I.GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec kuala kab langkat Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang dua buah dompet kecil. setelah di lakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku lalu dilakukan penggeledahan di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut dan di temukan di dalam nya ada delapan belas buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram dua buah kaca Pirek empat buah plastik klip bening kosong berukuran sedang dua buah dompet satu unit HP Merek OPPO Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 lima ratus satu ribu rupiah Ke mudian di lakukan interogasi terhadap tersangka dan oleh ter sangka mengakui bahwa delapan belas buah pelastik klip bening ber ukuran kecil yang berisi kan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram.Di peroleh dari rekan tersangka yang bernama D,Lk.30 thn, wiraswasta Desa Kuta Parit Kec selesai kab. langkat untuk kedua pelaku jual di Dsn II sipirak desa Besadi Kec.Kuala kab langkat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Langkat untuk proses Hukum selanjut nya.( SURIADI )

Pos terkait