Polsek Kuala ungkap kasus dan menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor

LANGKAT/ Mediahumaspolri.com

Waktu dan Tempat kejadian
Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib di Ling IV Kel Bela rakyat Kec.Kuala Kab.Langkat.

Bacaan Lainnya

Tersangka JEREMIA SEMBIRING.Umur 34 tahun Lahir di Parit bindu 24 April 1992, Agama Islam, Wiraswasta, Suku Karo, Pendidikan terakhir SMK (Tamat),Kewarganegaraan Indonesia  Alamat : Dsn II Parit Bindu Desa Parit Bindu Kec Kuala Kab Langkat

PELAPOR JUMINGAN Tempat dan tanggal lahir Raja Tengah,10 September 1961, Umur 61 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Link IV Bela rakyat Kel Bela Rakayat kec Kuala Kab Langkat.

SAKSI SAKSI MULA TERBIT Umur 58 tahun, Lahir di Tanjung Keriahan 4 Mei 1965 agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Karo, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Lingk III Sei Tembo Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat.

SUNARDI Umur 65 tahun, Lahir di Purwokerto pada tanggal 06 Maret 1958  Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Link V Kel Bela rakyat Kec Kuala Kab. Langkat.

Barang Bukti satu lembar Foto Copy STNK Sp Motor Honda Verza Nomor Rangka MH1KC5112EK044060 Nomor Polisi BK 2215 RAR satu, lembar Foto Copy BPKP Sp Motor Honda Verza Nomor Rangka MH1KC5112EK044060 Nomor Polisi BK 2215 RAR satu, Buah Kunci Sepedam Motor BK 2215 RAR.

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 13.45 wib Pelapor berada di rumah Ling IV Bela rakyat Kel Belarakyat Kec kuala Kab.Langkat saat berangkat mengunakan Motor Honda Verza Warna Merah No Polisi BK 2215 RAR hendak menuju Ling IV Kel Pekan Kuala Kec Kuala Kab.Langkat untuk Menderes tangan Pohon Aren Lalu tibanya di sana saya memarkirkan sepeda Motor Pelapor tersebut sekira ± 20 Meter (Dua Puluh Meter) dari tempat Pelapor menderes tangan Pohon aren tersebut lalu saat itu Pelapor menderes Tanan Pohon aren tersebut lalu sekira 15 menit Pelapor selesai menderes tangan Pohon aren tersebut lalu kembali ke tempat sepeda motor Pelapor yang sebelumnya Pelapor parkirkan lalu sekira pukul 14.00 wib Pelapor melihat sepeda motor Pelapor tersebut tidak ada lagi, melihat hal tersebut Pelapor menuju ke warung untuk hendak menanyakan sepeda Motor Pelapor tersebut lalu di warung tersebut saya menanyakan kepada Saksi MULIA TERBIT dan SUNARDI mereka mengatakan bahwasanya sepeda motor Pelapor terseb but di bawa oleh MUTAR dan JEREMIA SEMBIRING lalu saksi MULIA TERBIT berkata “Sempat juga ku halangi namun kedua orang itu terlalu tancap gas Pelapor tidak dapat menghalanginya” lalu melihat hal tersebut Pelapor ke rumah untuk mengambil surat – surat Sepeda Motor Pelapor lalu menuju ke kantor Polsek kuala membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan
lalu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 15.00 wib pada saat Tersangka JEREMIA SEMBIRING sedang berada di Kel Bela Rakyat Kec.Kuala Kab. Langkat Pihak Polsek kuala melakukan penangkapan pelaku dalam perkara Pencurian Sepeda Motor. Ianya mengaku telah menjual sp motor ke arah Medan dan masih dalam pencarian petugas. (SURIADI)

Pos terkait