Polsek Kuala Ungkap Kasus Dan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM

Tempat Kejadian Penangkapan:

Bacaan Lainnya

Pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Dua Desa Raja Tengah, Kec. Kuala, Kab. Langkat.

Pelapor dan Saksi:

1. Muhammad Andrean, laki – laki, 39 tahun, Wiraswasta, Dusun Dua Desa Pasar Lapan Namo Terasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat

2. Edi Permanta, laki – laki, 23 tahun, Islam, Wiraswasta, Pasar VIII Namo Terasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat

3. Herry, laki – laki, 39 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Dua Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat

Barang Bukti:

Nihil

Pelaku:

F.S, laki – laki, 24, tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Jandi Mulia Desa Mekar Jaya Dua Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat

Kronologi Kejadian:

Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB saat itu pelapor bersama dengan saksi Edi Permata Tarigan ke bengkel milik saksi Herry yang berada di Dusun Dua, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat untuk mengambil sepeda motor pelapor Honda Scoopy yang sedang rusak di bengkel tersebut. Kemudian datang terlapor mengatakan kepada tukang bengkel, “Ini yang mau mengambil kereta Scoopy ya?” sambil terlapor menunjuk ke arah pelapor. Kemudian terlapor mengatakan, “Kalau berani putus tangannya.” Mendengarkan kata tersebut selanjutnya pelapor mendatangi terlapor sambil mengatakan, “Memang kereta saya makanya saya ambilah.” Lalu terlapor menanyakan kepada pelapor, “Mau dibawa kemana kereta tersebut?” Lalu pelapor mengatakan, “Kereta tersebut mau saya bawa ke rumah bapak mu.” Kemudian datang terlapor mengatakan, “Enak kali kau membawa kereta ini,” sambil mengambil pisau dari pinggangnya dan menikamkan ke leher atas sebelah kiri pelapor. Setelah itu, dilerai saksi Herry dan masyarakat setempat, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala.

Kronologis Penangkapan:

Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB Kapolsek Kuala AKP Ilham, S. Sos mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di sebuah warung yang berada di Pasar 3 Padang Cermin Kec. Selesai. Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting, S. H, M. H beserta unit Reskrim Opsnal Polsek Kuala untuk menindaklanjuti info tersebut. Selanjutnya, personil Reskrim mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya. (SURIADI)

Pos terkait