Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dan penadah buah sawit

Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dan penadah buah sawit

Media Humas Polti || Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH. Kamis (22/05/2024) menyampaikan, Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kapolsek Nelson Silalhi SH MH berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian Tandan Buah Segar ( TBS) kelapa sawit bersama penadahnya pada hari Rabu (22/05/20024) sekira pukul 03.15 Wib.

Kapolsek Kualuh Hulu NELSON.SILALAHI SH MH menjelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak keluhan baik dari Perusahaan-Peruxahaan maupun Masyarakat yang ada di Kualuh Hulu hasil dari perkebunan kelapa sawit mereka banyak yang hilang karena dicuri 94 Ong.

Menindak lanjuti keresahan dari para perkebunan kelapa sawit ini Kapolsek Kualuh Hulu bersama Kanit Reskrim IPDA ILHAMSYAH SH MH melakukan penyelidikan dan hari Rabu (22/05/3024) ada informasi dari Masyarakat akan ada pencurian TBS .

Adanya Informasi ini atas Perintah Kapolsek Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah SH MH bersama anggota turun kelokasi. T0M0 melakukan penyelidikan danp0padalah pemantauan sekitar pukul 03.00 terlihat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa Nmor Polisi membawa keranjang gandeng berisi buah kelapa sawit tanpa membuang waktu Tim melakukan tindakan dengan.mensngkap.laki- laki.yang membawa gandengan berisi buah kelapa sawit itu.

Dari hasil interogasi dilapangan laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial.HT (20) Penduduk Dusun II Panggir Jati Desa Perpandangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Urara. ( Labura) dam HT mengakui seluruh perbuatannya dan menjual buah sawit ini kepada pembeli sawit beinisial lSO (35) Penduduk Dusun IV Sidodadi Desa Perpandangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)

Berdasarkan pengakuan dari tersangka HT bahwa sawit yang dicurinya benar dijual kepada pembeli berinisial SO lalu Tim melakukan pengembangan dengan menangkap SO dirumahnya.

Barang bukti yang dapat disita dari tersangka HT adalah berupa. 1(satu) unit sepeda motor merk Yurbo tanpa plat Nomor Polisi yang digunakan saat melakukan pencurian, 6 ( enam) tros buah kelapa sawit, sementara barang bukti yang disita dari tersangka SO adalah berupa 143 ( seratus empat puluh tiga) tros buah kelapa sawit, 1(satu) buah keranjang gandeng, 3 (tiga) buah tojok dan 1(satu) buah gancu.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.

( Thamrin Nasution).

Pos terkait