Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasj Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlsndo Napitupulu SH Senin (13/05/2024) menyampaikan bahwa Polsek Kualuh Hulu dipimpin AKP Nelson Silalahi SH.MH kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar narkotika jenis Sabu ditangkap di kebun kelapa sawit milik masyarakat Dusun VII Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara( Labura) Minggu (12/05/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH.MH Senin (12/05/2024) menyampaikan, atas adanya Informasi dari masyarakat di seputaran kebun kelapa sawit Dusun VII Desa Londut ada transaksi narkotika jenis sabu.
Bermodalkan informasi masyarakat Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Iptu Alpiansyah SH.MH. turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan sekaligus melakukan tindakan dengan menangkap RO (20) Penduduk Dusun VII Aek Mongom Desa Kuala Beringin.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka Tim menemukan barang bukti berupa, 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.13 gram bruto, 1( satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) buah pipet berbentuk sekop, 1(satu) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp.250.000.( dua ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil dari penjualan narkotika.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka RO (20) beserta barang bukti diamankan sementara di Mapolsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.Sopar Budiman SH..membenarkan bahwa tersangka pelaku tindak pidana yang ditangkap Polsek Kualuh Hulu RO (20) bersama barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan sudah di tahan di RTP Polres Labuhanbatu.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ( Thamrin Nasution ).