Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH. melalui Kasi Humas AKP. Parlando Napitupulu SH Sabtu (18/05/2024) menyampaikan bahwa Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH.MH berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial DG alias DEDI (37) Penduduk lingkungan Kampung Baru Kelurahan DTM Abdullah Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu AKP Nelson Silalahi SH.MH menjelaskan, Berdasarkan Laporan dari Andreas Arfika Christanto (38) di Polsek Kualuh Hulu Jum’at (1705/2024) sekitar pukul 03.40 WIB melaporkan bahwa dirinya adalah Penduduk Kelurahan Mayang Kecamatan Alam Baraji Kota Jambi dimana kendaraannya mobil Pick Up L.300 Nomor Polisi BH 8579 BN mengalami kempis ban.
“Saat korban mengganti ban tiba-tiba datang dua orang laki-laki meminta uang kepada korban, namun permintaan ini ditolak oleh korban lalu pelaku langsung pergi, namun tidak berapa lama kedua laki-laki ini datang kembali meminta uang juga dengan alasan yang tidak jelas dan korban mengatakan kepada pelaku ini tunggulah setelah selesai ban ini kupasang,” sebut korban.
Kedua laki-laki lalu pergi lagi dan tidak berapa lama laki-laki untuk ketiga kalinya mendatangi korban dan meminta uang langsung memukul kepala korban. Sebelah belakang dengan kayu broti hingga korban jatuh.
Dengan jatuhnya korban kedua laki-laki Ini melakukan pemecahan kaca mobil sebelah depan, dan mencuri 1(satu) unit Handphone Oppo Type A57 warna hitam milik korban.
Dengan laporan ini Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH.MHmemerintahkan Ipda Ilhamsyah SH.MH menindak lanjutinya sampai selesai dengan Personel Opsnal Polsek Kualuh Hulu tutun ke lokasi di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Ilhamsyah SH.MH ini melakukan olah TKP di keprofesionalan Tim langsung menangkap tersangka pelaku DG alias DEDI dan tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya UP alias Petot saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Barang bukti yang disita dari tersangka DG alias Dedi berupa, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X BK.2272 YAS 1(satu) potong kaos warna hitam bertulis PRADA, 1(satu) potong celana panjang warna cokelat merk Uniolo, 1(satu ) unit Handphone merk Oppo Type A57 warna hitam 1 (satu) potong kayu broti panjang sekira satu meter dan pecahan kaca mobil.
Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp 2.500 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka DG alias Dedi beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kuakuh Hulu.( Thamrin Nasution )