Media Humas Polri // Kuatansingingi
Polsek Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing melakukan tindakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Pada hari Senin (29/4/2024).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Sutarja, S.H, bersama dengan beberapa anggota polisi, yaitu Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Afren, S.E, Kanit Provos Aipda Slamet Wahyudi, Kanit Binmas Aipda Hendrik Berebes, Kspkt III Bripka Adi Sutisna, dan Brigadir Ridwan Sinurat, berhasil merusak dan memusnahkan 3 unit Peti yang tidak beroperasi di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Kompol Sutarja, SH, mengatakan,” kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Sutarja, S.H. Pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengecekan aktifitas PETI di Desa Kasang Limau Sundai dan menemukan 3 unit Peti yang tidak beroperasi. Selanjutnya, dilakukan tindakan penindakan dengan merusak dan membakar rakit PETI agar tidak dapat digunakan kembali,” ungkap kapolsek.
Selama operasi berlangsung, polisi juga melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas Peti di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan sekitarnya. Kegiatan penindakan Peti ini berhasil diselesaikan pada pukul 13.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
” Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kuantan Hilir dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari aktivitas ilegal yang merusak. Diharapkan tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan Peti yang merugikan lingkungan dan sumber daya alam,” pungkas kapolsek.( Syafrinal )