Media Humas Polri // Kuatan Singingi
Pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan poros Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing. Keberhasilan ini berdasarkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi pada Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Kompol Sutarja, S.H, mengatakan, “Korban dalam kejadian tersebut adalah RH (19), dengan saksi-saksi IN (18) dan Y (47). Pelaku utama yang diamankan adalah seorang individu bernama AS”.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada malam kejadian, RH hendak pulang setelah mengantar pacarnya, IN, ke rumahnya di Desa Pulau Beralo. Namun, di tengah jalan, RH dihadang oleh sekelompok pemuda Desa Pulau Beralo dan dikeroyok tanpa alasan jelas oleh AS bersama-sama dengan L, R, H, dan S.
Korban mengalami pukulan di wajah, kepala bagian belakang dan depan, serta ditendang hingga jatuh ke selokan. Selanjutnya, RH dibawa ke rumah ketua pemuda di Desa Pulau Beralo.
Kronologis penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Kuantan Hilir, Kompol Sutarja, S.H, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku, AS, berada di Desa Pengalian, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Tim penyidik pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan AS sedang bekerja membuka tenda pelaminan di rumah warga Desa Pengalian. AS kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban sebagai bukti pendukung. Langkah-langkah selanjutnya yang telah dilakukan termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini,” pungkas kapolsek.( Syafrinal )