Media Humas Polri || Kuansing
Polsek Kuantan Mudik gelar konferensi pers mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa T (51), Senin (18/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, kejadian TKP di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial I (31).
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardy menjelaskan “kronologis kejadian Pada hari Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB dihalaman rumah kediaman korban T (51) di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku I (31) terhadap korban T (51),” ungkap AKP Feriwardy.
“Pelaku I (31) dan adiknya datang kerumah korban T (51) karena ingin menjumpai J (istri pelaku/anak kandung korban) karena J ingin bercerai dengan pelaku I (31). Kemudian saat korban T (51) melihat pelaku I (31) datang kerumah korban, korban bertanya kepada pelaku “apo je urusan kalian ke siko lai, poi la lai”,
“Kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan atau meninju korban yang menyebabkan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada wajah bagian pelipis sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut,”
“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 Polsek Kuantan Mudik kemudian Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 16.30 wib Polsek Kuantan Mudik mendapat informasi tentang keberadaan korban di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi.
Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian mendatangi tempat keberadaan pelaku dan sekira pukul 17.00 wib pelaku I (31) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Feriwardy.
AKP Feriwardy menuturkan berdasarkan pengembangan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup Plh. Kapolsek Kuantan Mudik. (Humas Polres Kuansing)