Media Humas Polri // Kuatan Singingi
Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kebun kelapa sawit milik Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) di Blok A, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Sabtu (27/4/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan, “Menurut laporan, saat itu Sdr MA, mandor kebun KTPRB, melihat dua orang diduga pelaku sedang memanen buah kelapa sawit milik kebun tersebut. MA segera melaporkan kejadian tersebut kepada LB (35), Komandan Regu Security Kebun KTPRB. Bersama tim keamanan, LB berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang melakukan pencurian tersebut,” ungkap AKP Muslim.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku, M (39) dan N (32), mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik kebun KTPRB. Tim keamanan kebun berhasil mengumpulkan sekitar 150 tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen dan ditemukan berserakan di bawah pokok kelapa sawit, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp. 4.800.000”.
“Dalam penindakan lebih lanjut, pelaku telah diamankan oleh Polsek Kuantan Mudik setelah diserahkan oleh pihak keamanan kebun dan anggota BKO Polres Kuansing pada sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku telah mengakui perbuatannya, sehingga dilakukan penangkapan dan pembuatan Surat Perintah Penangkapan serta Berita Acara Penangkapan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP”.
“Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 150 tandan buah kelapa sawit, satu buah angkong warna merah, satu buah egrek, dan satu buah tojok. Selain itu, tindakan yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan, pengamanan pelaku, pengamanan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap para saksi,” jelas kapolsek.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” pungkas AKP Muslim.( Syafrinal )