Media Humas Polri || Kuansing
Polsek Kuantan Mudik melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran Sungai Batang Kuantan di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi bersama dengan Personil Polsek Kuantan Mudik sebanyak 4 (empat) personil.
Adapun kronologis berawal berdasarkan informasi dari berita yang muncul dari salah satu awak media online adanya aktivitas pelaku PETI dengan menggunakan rakit di aliran Sungai Batang Kuantan di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang menimbulkan keresahan warga.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi, mengatakan bahwa,”menindaklanjuti informasi dari media online tersebut kemudian Jumat (29/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Plh Kapolsek AKP Feri Wardy bersama 4 (empat ) personil Polsek Kuantan Mudik untuk segera berangkat langsung menuju ke lokasi di aliran Sei Batang Kuantan Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik dan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap para pelaku aktivitas PETI di lokasi tersebut,” jelas AKP Feriwardi.
“Kemudian, Plh Kapolsek AKP Feriwardi bersama anggota Polsek lainnya sampai di lokasi, ditemukan 1 ( satu ) unit kapal PETI yang baru berhenti melakukan aktivitas PETI dan selanjutnya petugas menghampiri lokasi Kapal PETI tersebut,”
“Namun saat itu para pelaku PETI mengetahui kehadiran personil Polsek dilokasi dan para pelaku PETI langsung kabur dengan cara berenang menuju keseberang sungai untuk menghindari diri dari kejaran petugas,” ungkap AKP Feriwardy.
“Selanjutnya terhadap 1 ( satu ) unit Kapal PETI yang dijumpai tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar Kapal PETI tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku dalam melakukan aktivitasnya,” ungkap AKP Feriwardi.
“Polsek Kuantan Mudik memberikan Himbauan kepada masyarakat dan meminta kepada masyarakat dan yang diduga sebagai pihak keluarga dari pelaku PETI agar dapat menghentikan kegiatan aktivitas PETI disepanjang aliran Sungai Batang Kuantan Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dan apabila masih dijumpai adanga aktivitas PETI dikemudian hari ,maka pihak Polsek Kuantan Mudik akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur Hukum dan akan menjemput para pemilik rakit dan pelaku PETI kerumah atau tempat tinggalnya untuk dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” jelas AKP Feriwardi.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI di wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik, apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Feriwardi mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)