Polsek Kuantan Mudik Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Seberang Cengar
Media Humas Polri|| Kuansing
Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di pondok perkebunan sawit Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Pada hari Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, bersama dengan beberapa anggota reskrim yaitu Ps. Kanit Reskrim Bripka Kartolo, Anggota Reskrim Bripka Heri Yuspa, Anggota Reskrim Bripka Wildan Aprian, SE, dan Anggota Reskrim Briptu Santoso Dolok Saribu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, mengatakan, “Pasal yang disangkakan terhadap 3 (tiga) Tersangka RA (27), FS (37) dan DS (34) yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peran Tersangka RA (27) sebagai Pengedar dan pemakai, FS (37) Pemakai dan DS (34) Pemakai,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis/korek api gas, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit HP android warna hitam merk Infinix, 8 (delapan) helai uang pecahan Rp 100.000, dan 2 (dua) unit sepeda motor.
Kronologis berawal pada hari Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Seberang Cengar sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kanit Reskrim Bripka Kartolo kemudian melaporkan informasi ini kepada Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH. Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan agar anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim dari Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penggerebekan di sebuah pondok di dalam kebun sawit di Desa Seberang Cengar dan berhasil mengamankan RA (27). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kaca pirex dan bong (seperangkat alat hisap sabu) yang diakui milik RA (27). Dari hasil interogasi, RA (27) mengakui bahwa ia berada di lokasi tersebut untuk menunggu temannya guna menggunakan narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 20.00 WIB, dua orang pemuda, FS (37) dan DS (34), datang ke pondok tersebut menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan dalam kotak rokok On Bold milik FS (37).
Dari hasil interogasi, FS (37) mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari RA (27) seharga Rp 300.000. RA (27) juga mengakui pernyataan FS (37) dan menerangkan bahwa sabu yang dijualnya dibeli dari seseorang berinisial K di Teluk Kuantan sebanyak setengah kantong setiap kali membeli. RA (27) sudah lima kali membeli sabu dari K dan kemudian menjualnya kembali dalam bentuk paket kecil.
Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. Hasil Tes Urine TersangkabRA (27), FS (37), dan DS (34) dinyatakan positif (+) mengandung amphetamine.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Polsek Kuantan Mudik terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia,” tandas Kapolsek.(Syafrinal)