Media Humas Polri // Kuatansingingi
Polsek Kuantan Tengah melaksanakan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah yang berada di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Pada hari Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin oleh Plt Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Feri Wardi, serta diikuti oleh Kanit Shabara Polsek Kuantan Tengah AKP Said Moh. Ali Hanafia, Kanit Tipidter Ipda Hainur Rasid, SH, dan personel gabungan dari Polres dan Polsek Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Plt Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Feri Wardi, mengatakan, “Berawal dari aduan masyarakat tentang aktivitas PETI yang meresahkan di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, operasi ini dilakukan atas perintah Kapolres Kuansing. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, tepatnya di area Arena Pacu Jalur Kecamatan Sentajo Raya, tidak ditemukan mesin Peti,” ujar AKP Feri.
“Dalam penanganan situasi ini, dilakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, Saudara Afrison, untuk mencegah adanya aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan, khususnya di area Arena Pacu Jalur Kecamatan Sentajo Raya. Tidak ditemukan barang bukti maupun pelaku yang diamankan dalam operasi ini,” ungkap AKP Feri.
Operasi penertiban Peti tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB. Selama berlangsung, situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
“Ini merupakan langkah tegas dari Polsek Kuantan Tengah dalam menangani aktivitas Peti yang meresahkan di wilayah hukumnya, serta menggarisbawahi komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas AKP Feri mengakhiri.( Syafrinal )