Labuan Bajo // Media Humas Polri
Salah seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Manggarai Barat berinisial MS (38), warga Dusun Rawuk, Desa Golo Lewe, Kecamatan Kuwus Barat yang telah dipasung oleh anggota keluarganya sejak tahun 2020 lalu, langsung tersenyum ceria usai pasung tersebut dibuka, Sabtu (25/03/2023) kemarin.
Kegiatan pelepasan pasung tersebut dilakukan oleh Kapolsek Kuwus, IPDA Arsilinus Lentar didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Kuwus, Ny. Wati Lentar, Kades Golo Lewe, Fransiskus Nalu, Kepala Puskesmas Ranggu, Bernadus Jemahu bersama dr. Vioni I Agung, Pendamping ODGJ Pukesmas Ranggu, Gidelivia C.M. Kahar dan Masyarakat serta keluarga dari penderita ODGJ.
“Pasien langsung tersenyum dan sepertinya dia merasa senang sebab pasungannya sudah dibuka. Pelapasan ini berdasarkan keputusan dari Kapus Ranggu bersama dr. Vioni I Agung dikarenakan MS (38) bersifat kooperatif dan juga atas kesepakatan bersama pihak keluarga,” ujar Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kuwus, IPDA Arsilinus Lentar, Senin (27/03/2023) pagi.
“Dan puji Tuhan hari ini kita melakukan kegiatan lepas Pasung pertama ODGJ diwilayah hukum Polsek Kuwus tahun 2023 terhadap MS (38). Dan pelepasan pasung pasien ini melewati asesmen klinis dari Puskesmas Ranggu,” tambahnya.
ODGJ terang Kapolsek Kuwus, bisa sembuh dengan cara mengkonsumsi obat dan pendekatan keluarga. Dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan mendapat perhatian dari keluarga secara baik dan penuh kasih sayang, maka ODGJ dapat sembuh, dan ini tentunya membutuhkan waktu.
Usai kegiatan membuka pasung MS (38), IPDA Arsilinus Lentar juga mengingatkan agar setiap warga yang mengetahui ada ODGJ yang ada lingkungannya, supaya melaporkan atau menyampaikan kepada pihak Kepolisian untuk diteruskan ke Puskesmas terdekat, sehingga penderita bisa mendapatkan penanganan secara medis.
“Untuk kesembuhan ODGJ sangat diharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Desa dan Tim kesehatan dari Puskesmas serta dari keluarga, sebagai orang terdekat. Di tengah masyarakat sendiri masih ada paradigma bahwa ODGJ sakit karena diguna-guna dan ini salah, karena biasanya orang yang mengalami gangguan jiwa lebih disebabkan adanya permasalahan yang tidak terselesaikan,” terangnya.
Selain itu, Polsek Kuwus dan Bhayangkari Ranting Kuwus juga memberikan perhatian khusus terhadap MS (38) berupa paket sembako yang diserahkan langsung oleh Ketua Bhayangkari Ranting Kuwus.
“Kami berharap semoga sedikit bantun barupa Sembako ini dapat membantu dalam hal pemulihan kesehatan MS (38) dan dapat melanjutkan aktifitas sehari-harinya seperti sediakala,” ungkap Ny. Wati Lentar saat memberikan sembako tersebut.
Sementara, pihak keluarga dari MS (38), Ibu Petronela Anut menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan yang diberikan dan kepedulian terhadap keluarga mereka yang menderita gangguan jiwa.
“Saya sebagai keluarga dari si penderita mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolsek Kuwus, serta semua yang hadir dan sudah peduli ke keluarga kami,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat, hingga akhir tahun 2022, sebanyak 671 ODGJ masih tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 orang masih dipasung. (Ahmad)