Media Humas Polri Batu Bara
Wilayah Hukum Polres Batu Bara, giat dengan tidak ada tempat untuk Peredaran Narkoba, namun untuk penindakan pengungkapan kasus Narkoba tetap dilakukan, berdasarkan adanya Dumas dan hasil lidik serta laporan dari Bhabinkamtibmas.
Pukul 16.30 wib, Polsek Labuhan Ruku melakukan penggrebekan terhadap Gubuk, Bilik, Barak tempat Lahgun dan Edar Gelap Narkoba sesuai dengan Perintah Ditresnarkoba pada rabu 06/12/2023.
Yang mana, apabila setiap adanya dumas dari masyarakat, personil dari satuan Satresnarkoba dan Jajaran Polsek, turun langsung kelapangan guna melakukan tindakan kepolisian, dengan melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba).
Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Riswanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian, D.C. Pangabean, SH. MH, dan personil Polsek Labuhan Ruku sebanyak 8 personil, melakukan Grebek Kampung Narkoba, yang terletak di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, tepatnya, di sebuah cakruk (gubuk) yang terbuat dari kayu dan papan yang beratapkan daun nipah, yang diduga, adalah lokasi tersebut tempat pengguna dan peredaran penjualan gelap Narkoba.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut setelah dilakukan penggerebekan, dari lokasi tempat adanya pengguna dan penjual Narkotika jenis sabu, cakruk atau pondok yang menjadi lokasi transaksi, dilakukan pembongkaran.
Dari hasil melakukan penggerebekan tersebut, telah berhasil diamankan 2 (dua) orang lelaki dewasa, A R (28 thn) Dusun lV, Jd (40 thn) Dusun ll beragama Islam, suku Melayu dengan pekerjaan wiraswasta, Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, adalah sebagai pelaku yang terjaring oleh Polsek Labuhan Ruku.
Barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah paket ukuran Sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram, 2 (Dua) buah timbangan elektrik merk CHQ, 27 plastik klip kosong ukuran kecil, 46 plastik klip kosong ukuran sedang, 3 buah kaca pirex yg berisikan rekatan sabu, 17 kaca pirex baru, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah kotak bekas pengiriman an. Arya Ramadana, 2 buah HP merk samsung dan nokia, 1 buah dompet kecil, uang sebesar Rp 225.000.
Dari hasil kegiatan Polsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian, D.C. Pangabean, SH. MH beserta 8 anggota nya, yang diteruskan kepada Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH. ( Kabiro Mhp ilham )