Muba // Media Humas Polri
Akhirnya terungkap juga siapa pelaku pencurian dirumah korban Dapit Pardede (23) yang terjadi pada hari Jum’at (07/07/2023) sekira pukul 03.00 wib, di dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais. Kabupaten Musi banyuasin.
Terduga pelaku adalah Super juntak (24) yang juga merupakan tetangga korban sendiri, yang berhasil ditangkap oleh unit reskrim polsek lais pada hari Selasa (25/07/2023) saat diketahui keberadaannya, yaitu dirumah terduga pelaku sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH , membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut . Rabu,(26/07/2023)
“Benar bahwa, setelah kami lakukan penyelidikan dari kasus pencurian yang dilaporkan korban, akhirnya mengerucut bahwa pelakunya diduga bernama Super juntak, warga yang sama dengan korban yaitu di dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais, yang sempat menghilang setelah kejadian, dan setelah ada Informasi keberadaan tersangka dirumahnya kami langsung melakukan penangkapan,
Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, dan ketika diperiksa tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil handphone dan usng milik tetangganya sendiri”. Jelas Hendra.
“Dalam peristiwa pencurian ini tersangka berhasil mengambil 3 unit handphone yang sedang di cas diruang tamu dan uang sebesar Rp. 5.500.000,00 yang diletakan dilipatan buku catatan didekat handphone yang sedang di cas.
Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun”. Tambahnya. (Aln/reals)