Polsek Lore Selatan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Polsek Lore Selatan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Media Humas Polri|| Lore Selatan

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Lore Selatan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, terkait dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/01/V/2024/SPKT/SekLS/Resposo/Polda Sulteng, yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.

Perkara dugaan tindak pidana pencurian ini melibatkan dua pria berinisial YT (23) dan BD (22), yang merupakan warga Desa Badangkaia Kecamatan Lore Selatan. Korban dalam kasus ini adalah TK (21), yang juga merupakan warga desa yang sama dengan pelaku.

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin oleh Kapolsek Lore Selatan, Iptu Rianto Hillian, dan dihadiri oleh Kepala Desa Badangkaia, Jibrael Madoli; Pdt. Royanti Lamunde, S.Th sebagai Tokoh Agama setempat; dan Manus Kodea selaku Tokoh Adat.

Polsek Lore Selatan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Lore Selatan, 31 Juli 2024 – Unit Reskrim Polsek Lore Selatan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, terkait dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/01/V/2024/SPKT/SekLS/Resposo/Polda Sulteng, yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.

Perkara dugaan tindak pidana pencurian ini melibatkan dua pria berinisial YT (23) dan BD (22), yang merupakan warga Desa Badangkaia Kecamatan Lore Selatan. Korban dalam kasus ini adalah TK (21), yang juga merupakan warga desa yang sama dengan pelaku.

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin oleh Kapolsek Lore Selatan, Iptu Rianto Hillian, dan dihadiri oleh Kepala Desa Badangkaia, Jibrael Madoli; Pdt. Royanti Lamunde, S.Th sebagai Tokoh Agama setempat; dan Manus Kodea selaku Tokoh Adat.

Kapolsek Lore Selatan, Iptu Rianto Hillian, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan dari pihak korban sehingga penyidik pun mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku.

“Dalam penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan sudah disepakati bersama untuk menghentikan proses hukumnya,” tandasnya.

Dengan demikian, penyelesaian kasus tindak pidana pencurian ini melalui pendekatan restorative justice menunjukkan komitmen Polsek Lore Selatan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara-cara yang lebih humanis dan mengedepankan musyawarah.

Kapolsek Lore Selatan, Iptu Rianto Hillian, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan dari pihak korban sehingga penyidik pun mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku.

“Dalam penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan sudah disepakati bersama untuk menghentikan proses hukumnya,” tandasnya.

Dengan demikian, penyelesaian kasus tindak pidana pencurian ini melalui pendekatan restorative justice menunjukkan komitmen Polsek Lore Selatan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara-cara yang lebih humanis dan mengedepankan musyawarah.(Eferdi)

Pos terkait