KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing mengamankan 4 (empat) orang pelaku Y (40), AT (53), R (46) dan S (50) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di di areal PT.RAPP Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis (27/03/2023) pukul 22.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, mengatakan “keempat tersangka melakukan pencurian 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon, ”
Kronologi kejadian berawal pada hari selasa (28/3/2023), korban R (53) mendapatkan telepon dari pengawas lapangan (HF) melalui via whatsapp dan melaporkan kepada korban R(53) bahwa telah hilang 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon telah hilang pada hari Rabu (29/03/2023).
“Sekira pukul 12.10 wib korban R (53) pergi ke tempat penampungan barang bekas untuk berpura-pura untuk membeli angin gas (untuk pengelasan), dan korban melihat ada potongan – potongan besi yang korban duga kuat adalah milik korban yang hilang yaitu 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon, terletak di penampungan barang bekas tersebut,”
“Korban sempat bertanya kepada pemilik/ atau pekerja seorang perempuan yang korban tidak ketahui namanya, menanyakan siapa yang menjual potongan-potongan besi tersebut, tetapi perempuan yang korban tidak ketahui namanya tersebut, mengatakan tidak mengetahui siapa penjual, setelah itu korban langsung pergi meninggalkan tempat penampungan barang bekas tersebut, Atas kejadian tersebut,kamis tanggal (30/03/2023) korban melaporkannya ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pengusutan lebih lanjut, ” jelas Dodi.
Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri,S.H memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00 wib unit reskrim polsek LTD mendatangi tempat pengumpulan barang bekas yang berada di Desa Sako dan mengamankan di duga barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit baket alat berat excavator merk XMG dan 1 unit pontoon tarik untuk mengangkut kayu balak yang sudah dipotong-potong.
Unit Reskrim Polsek LTD mengamankan pelaku AT (53) dan S (50) di tempat pengumpulan barang bekas, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 wib telah diamankan pelaku Y (40) di rumahnya Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir, kemudian sekira pukul 15.00 wib diamankan pelaku R (46) di rumahnya Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat, lalu barang bukti dan para pelaku di bawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut, ” ungkap Dodi.
“Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit baket alat berat excavator merk XMG yang sudah terpotong- potong, 1 (satu) unit pontoon tarik untuk mengakut kayu balak yang sudah terpotong- potong dan 1 (satu) unit mobil pick up L300 warna hitam, “ujar Dodi.
“Keempat pelaku Y (40), AT (53), R (46) dan S (50) disangkakan melanggar Pasal 363 jo 55,56 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Dodi. Sumber : Humas Polres Kuansing. (jasriadi)