Polsek Majalengka Kota Bersama Muspika dan Puskesmas Cek Peredaran Obat Jenis Sirup

Polsek Majalengka Kota Bersama Muspika dan Puskesmas Cek Peredaran Obat Jenis Sirup

Media Humas Polri Com || Majalengka

Bacaan Lainnya

Jajaran Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka bersama Muspika Kecamatan Majalengka dan Pihak Puskemas mendatangi dan mengecek Apotek – Apotek yang berada di Wilayah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana, Camat Majalengka Doni Fardiansyah, Kapuskesmas Majalengka dan Kapuskesmas Munjul serta Koramil.

“Kemarin Kami Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka bersama-sama Muspika dan Puskesmas Majalengka dan Puskesmas Munjul melakukan pengecekan obat sirup yang dilarang dijual oleh BPOM dan Kemenkes,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana disaat dikonfirmasi,Rabu (26/10/2022).

Kegiatan ini untuk memastikan obat sirup yang dilarang dijual karena diduga bisa memicu gagal ginjal akut pada anak anak,”tuturnya.

Sebagaimana diketahui bahwa BPOM telah menarik peredaran 5 (Lima) Merk yaitu Thermorex sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP sirup produksi Universal Pharmaceutical industries, Unbeby demam sirup produksi Universal Pharmaceutical industries, Unbeby cough sirup produksi Universal Pharmaceutical industries dan Unbeby demam drops produksi produksi Universal Pharmaceutical industries.

“Tidak ada yang di sita sejauh tadi pengecekan ke Enam lokasi apotek di wilayah Majalengka sudah tidak dijajakan di etalase sudah disimpan digudang sama apoteker menunggu Penarikan dari Pihak Distributor,”ungkap AKP Fiekry Adi Perdana.

Hal ini sesuai Instruksi Kementrian kesehatan, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt.Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022/ tanggal 18 Oktober 2022, Hal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pealporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Dalam kesempatan tersebut Kami juga mengimbau untuk sementara tidak menjual obat anak berbentuk sirup sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah”ujarnya.

“Selain itu, kepada apotek – apotek disela kegiatan, agar bisa saling bersinergi dan mengantisipasi timbulnya korban jiwa anak anak khususnya di wilayah Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka,” tegas AKP Fiekry Adi Perdana.@Budi

Pos terkait