Media Humas Polri || Sarolangun
Berawal dari menaggapi laporang warga Kecamatan Mandiangin tentang kehilangan anak S berumur 13 tahun yang masih Pelajar, Polsek Mandiangin respon cepat lakukan penyelidikan, ternyata S merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Polsek Mandiangin respon cepat menerima laporan tersebut dan kejar Pelaku A.S.H, 20 Tahun, warga Mandiangin yang sembunyi di kota jambi. Pengejaran terhadap pelaku dipimpin oleh Waka Poles Mandiangin Ipda J. Sianturi bersama Unit Reskrim pada Rabu lalu (23/8/2023).
Menurut keterangan Kapolres sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 Orang tua korban S kehilangan anaknya selepas pergi bersama temannya Melani dan tidak pulang pulang sehingga orang tua S melaporkannya ke Polsek Mandiangin.
“Setelah dilakukan pencarian S ditemukan di Desa Bukit Peranginan, kemudian dari keterangan S bahwa ia telah di setubuhi oleh A.S.H sehingga Personil Polsek Mandiangin gerak cepat berangkat menuju ke kota Jambi dan berhasil mengamankan pelaku di depan terminal Simpang Rimbo” Ujar Kapolsek Mandiangin.
Selanjutnya Pelaku diserahkan Ke Polres Batang Hari karena TKP kekerasan seksual terhadap S dilakukan di wilayah kabupateb Batanghari.
“Setelah kita melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatanya dari keterangannya kejadian tersebut di lakukan di Desa Simpang Jelutih Kec.Batin XXIV Kab.batanghari, sehingga pelaku kita serahkan ke Polres Batanghari utk tahap Penyidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek Mandiangin (Amril)