Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Sarwedi Manurung beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap AAS alias Arief (29) pelaku dugaan tindak Pidana Pencurian dengan Pembongkaran Rumah (Pemberatan) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragih membenarkan bahwa Saksi Korban sebagai Pelapor, Habib Puadi (31) warga Dusun V Sinar Jadi Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara yang bekerja sebagai karyawan BUMN tersebut membuat laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / IV / 2024/ SPKT/ Sek Marbau/ Polres Labuhanbatu / Polda Sumut, Tanggal 15 April 2024 dengan membawa saksi lainnya Nur Maerisa Siagian (27) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Dsn V Sinar Jadi Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Berdasarkan Laporan tersebut, kemudian team unit Reskrim Polsek Marbau yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sarwedi Manurung bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan dengan reaksi cepat pada hari itu juga sekira pukul 12.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AAS alias Arif (29) dan melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) pasang baju olah raga yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya dan disaksikan oleh Perangkat Desa Marbau Selatan, kemudian pelaku serta barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Mapolsek Marbau guna Penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan proses hukum.
Atas kejadian tersebut, diperkirakan kerugian korban sekitar Rp. 2.900.000.- (Dua Juta sembilan ratus ribu rupiah) dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.( Julhadi Simanjuntak )